Ketua Yayasan Podiumm Pesantren Nurul Madany, H. Agus Sutisna, menjadi salah satu dari 63 pemakalah terpilih dalam Konferensi Internasional Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diselenggarakan di Jakarta pada 26–28 Juli 2026. Selain memimpin Yayasan Podiumm di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, beliau juga merupakan dosen Program Studi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Setia Budhi Rangkasbitung (USBR). Konferensi ilmiah tersebut diikuti oleh peserta dari sembilan negara yang terdiri atas akademisi, peneliti, ulama, dan praktisi dari berbagai bidang keilmuan.
Dalam forum internasional tersebut, beliau mempresentasikan makalah ilmiah berjudul “Kegagalan Sanksi Moral di Tengah Banalitas Kekuasaan: Evaluasi Kritis atas Putusan Nomor 3 Tahun 2024 Ijtima Ulama tentang Panduan Akhlak dan Moral dalam Penyelenggaraan Negara.”
Melalui makalah tersebut, beliau mengkaji implementasi Putusan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2024 mengenai panduan akhlak dan moral dalam penyelenggaraan negara. Menurutnya, implementasi fatwa tersebut hingga kini belum berjalan secara optimal karena menghadapi berbagai tantangan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Beliau menilai bahwa efektivitas sanksi moral yang terkandung dalam fatwa mengalami pelemahan akibat kuatnya pragmatisme politik di kalangan elite serta berkembangnya fenomena autocratic legalism, yakni penggunaan instrumen hukum untuk mempertahankan kekuasaan. Kondisi tersebut turut memperkuat praktik banalitas kekuasaan yang berdampak pada melemahnya nilai-nilai etika dalam tata kelola pemerintahan.
“Alhamdulillah saya bersyukur dapat terpilih sebagai salah satu pemakalah dan memperoleh kesempatan mempresentasikan hasil penelitian ini dalam Konferensi Internasional Fatwa MUI di Jakarta,” ujarnya
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten tersebut menyimpulkan bahwa sanksi moral yang termuat dalam fatwa belum mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap penyelenggaraan negara apabila tidak diiringi dengan penguatan sistem hukum serta komitmen politik dari para pemangku kebijakan.
Sebagai tindak lanjut dari hasil kajiannya, beliau menyampaikan tiga rekomendasi strategis. Pertama, MUI diharapkan memperkuat fungsi advokasi, diseminasi, serta menjalankan peran siyasah dusturiyah melalui penguatan politik legislasi dan hukum kepada para pembentuk peraturan perundang-undangan.
Kedua, belaiu mendorong adanya positivisasi nilai-nilai hukum Islam, yakni melalui pengintegrasian nilai-nilai moral yang terkandung dalam fatwa ke dalam sistem hukum positif nasional agar memiliki kekuatan implementatif yang lebih efektif.
Ketiga, beliau mengusulkan agar pemerintah memperkuat political will dalam penegakan sanksi moral dan etik melalui penyusunan regulasi yang mampu mengimplementasikan nilai-nilai tersebut secara nyata dalam tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Ulama Indonesia dalam memperkuat peran fatwa sebagai instrumen pembinaan moral bangsa sekaligus memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan publik yang berlandaskan nilai-nilai etika, keadilan, dan kemaslahatan.
