Oleh Ust. H. Agus Sutisna
Tahaduts bi ni’mah pada 26-28 Juli 2026 lalu, saya menjadi salah satu pemakalah pada 10Th International Annual Conference on Fatwa MUI Studies di Jakarta. Konferensi yang diikuti para Ulama, Peneliti, Dosen dan Mahasiswa ini menyajikan 63 paper terpilih dari 9 negara. Tulisan ini merupakan versi ringkas dari paper yang saya presentasikan di forum konferensi tersebut.
Akhir Mei 2024, di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka, sebuah perhelatan keagamaan penting berlangsung. Para ulama dari berbagai penjuru Nusantara berkumpul dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII. Forum strategis ini menghasilkan sejumlah konsensus hukum Islam, salah satu dokumen paling krusial adalah Keputusan Nomor 03/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Panduan Akhlak dan Etika dalam Penyelenggaraan Negara.
Dokumen ini melampaui fatwa normatif biasa. Di dalamnya termaktub klausul yang tergolong radikal dalam konteks politik kekinian. Bahwa setiap warga negara, khususnya pejabat dan penyelenggara negara, dituntut untuk memiliki kesadaran moral untuk mengundurkan diri dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan berat atau ketika kebijakannya secara eksplisit mencederai hukum serta rasa keadilan masyarakat.
Lebih jauh lagi, para ulama merekomendasikan agar seluruh pembentukan peraturan perundang-undangan nasional mengintegrasikan norma yang mengatur mekanisme pengunduran diri atau pemberhentian pejabat yang melanggar etika.
Klausul tersebut tampak sederhana di atas kertas, namun sesungguhnya menghantam jantung persoalan berbangsa hari ini. Ia berupaya menghidupkan kembali sesuatu yang telah lama tererosi dari panggung politik nasional: budaya malu (al-haya’). Gagasan ini sendiri sebetulnya bukan hal baru. Ia merupakan akselerasi dari semangat Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Dalam TAP MPR tersebut, ditegaskan bahwa pejabat publik dituntut mundur apabila tindakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan. Semangat serupa juga menjadi pilar utama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sayangnya, panggung politik kontemporer justru menyuguhkan ironi yang kontrastif. Pasca-fatwa tersebut dipublikasikan, praktis tidak ada satu pun pejabat publik yang meletakkan jabatannya secara sukarela atas dasar kepatuhan terhadap imbauan moral para ulama.
Seruan itu kemudian menguap dalam ruang hampa. Keputusan progresif para ulama bentrok secara diametral dengan tembok tebal yang melingkupi tata kelola negara: pragmatisme politik yang telah mengkristal dan fenomena yang oleh para pemikir kritis disebut sebagai banalitas kekuasaan.
Anatomi Kelumpuhan: Mengapa Sanksi Moral Gagal?
Untuk membedah mengapa sanksi moral terus-menerus gagal mengeksekusi tanggung jawab etis para pejabat publik, kita perlu melakukan otopsi kritis terhadap tiga struktur utama yang melatari dinamika ini.
Pertama, Rapuhnya Status Epistemik Fatwa dan Regulasi Etika
Dalam diskursus tata hukum Islam, fatwa memiliki kedudukan epistemik yang khas sekaligus rentan. Berbeda dengan putusan peradilan (qadha’) atau perundang-undangan positif (qanun), fatwa secara mendasar bersifat ghairu mulzimah. Fatwa tidak mengikat secara hukum negara. Otoritas fatwa bertumpu sepenuhnya pada kedaulatan moral dan kesalehan epistemik para mufti, bukan pada aparatus negara yang dibekali instrumen koersif (memaksa).
Bagi elite politik yang terbiasa berpikir kalkulatif dan transaksional, mengabaikan fatwa tidak berimplikasi pada sanksi yuridis langsung. Tidak ada risiko diskualifikasi, pencabutan hak politik, ataupun pembekuan administratif.
Ironisnya, penyakit struktural ini memancar ke dalam hukum positif kita sendiri. TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, terlepas dari luhurnya substansi normatif yang diusungnya, jatuh pada kategori lex imperfecta. Yakni hukum yang mengandung perintah etik yang sublim, namun tidak dilengkapi dengan sanksi materiil yang konkret dan dapat dieksekusi (enforceable).
Walhasil, terjadi kelumpuhan ganda (double paralysis): fatwa keagamaan mandul karena batas sifat dasarnya yang ghairu mulzimah, sementara pengaturan etika bernegara dalam TAP MPR ompong karena ketiadaan daya paksa, lex imperfecta.
Kedua, Dominasi Pragmatisme dan Autocratic Legalism
Pragmatisme politik menempatkan kalkulasi untung-rugi material serta asas kemanfaatan praktis jangka pendek sebagai panglima tindakan. Akar filosofis perilaku ini dapat ditelusuri dari utilitarianisme Jeremy Bentham hingga doktrin klasik Niccolò Machiavelli dalam Il Principe, yang menegaskan bahwa demi melanggengkan kekuasaan, seorang penguasa merasa sah-sah saja mengabaikan pertimbangan moralitas.
Dalam era modern, kalkulasi machiavellian ini bertransformasi menjadi fenomena yang disinyalir oleh Kim Lane Scheppele sebagai autocratic legalism. Sebuah praktik manipulatif di mana instrumen dan formalitas hukum digunakan secara presisi untuk menjustifikasi tindakan yang secara substantif tidak etis.
Kita menyaksikan pola destruktif ini diperagakan secara telanjang. Ketika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara sah menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berat terkait benturan kepentingan dalam putusan syarat usia calon presiden dan wakil presiden, pejabat bersangkutan tetap menolak mundur.
Begitu pula saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkali-kali menjatuhkan sanksi etika kepada Komisioner KPU, konsekuensi politiknya berada pada taraf minimal. Jaringan patronase dan politik dinasti terus diakselerasi dengan memanfaatkan celah prosedural, menjadikan fasilitas kekuasaan terkooptasi seolah-olah sebagai kelaziman tata kelola baru.
Ketiga, Banalitas Kekuasaan dan Desensitisasi Moral
Faktor ketiga, dan yang paling mengkhawatirkan bagi masa depan demokrasi adalah menguatnya banalitas kekuasaan. Konsep ini berakar dari tesis Hannah Arendt mengenai the banality of evil, yang kemudian direkontekstualisasikan oleh Achille Mbembe ke dalam analisis kekuasaan pascakolonial.
Banalitas politik terjadi tatkala pelanggaran etika, penyalahgunaan wewenang, nepotisme, dan kejahatan prosedural mengalami normalisasi massal. Pelanggaran etis tak lagi memicu rasa bersalah pada diri pelaku, maupun amarah produktif pada diri publik.
Masyarakat mengalami desensitisasi moral kolektif, sebuah kebebalan etis di mana cacat integritas berhasil dijinakkan lewat distorsi informasi, propaganda media, dan politisasi bantuan sosial, yang pada akhirnya ditelan publik sebagai taktik politik yang “cerdas” dan “ilmiah”.
Dalam kondisi sosiologis yang telah mati rasa ini, sanksi moral yang ditawarkan Ijtima’ Ulama kehilangan daya pukulnya secara total. Elite politik berlindung di balik benteng “legitimasi prosedural-formal”. Sementara dokumen substantif fatwa ulama berlalu sebagai wacana sunyi yang melayang tanpa daya tawar sosiologis.
Rekonstruksi Epistemologis: Akhlak sebagai Kategori Publik
Meski menghadapi tembok tebal, Keputusan Ijtima’ Ulama 2024 sesungguhnya menyumbangkan terobosan epistemologis yang signifikan dalam diskursus keislaman di Indonesia. Ia meruntuhkan reduksi mendasar atas konsep “akhlak”.
Selama bertahun-tahun, akhlak kerap dilokalisasi sebatas wilayah privat: kesalehan ritual, kelembutan tutur kata, atau kesalehan individu. Melalui fatwa ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penegasan baru: akhlak Islam memiliki dimensi struktural-publik yang mengikat. Dalam konteks ini kesalehan seorang pemimpin tidak lagi cukup diukur dari intensitas ibadah personalnya. Melainkan harus diuji dari sejauh mana kebijakan publik yang dihasilkannya steril dari intervensi syahwat politik pribadi, nepotisme, dan oligarki.
Klausul kesediaan mundur adalah batu penjuru dari konstruksi pemikiran tersebut. Ia merupakan manifestasi operasional dari doktrin al-haya’ (sifat malu) sebagai imperatif integritas kepemimpinan. Di tengah gersangnya teladan nasional, klausul ini menawarkan standar bahwa legitimasi kekuasaan tidak boleh berhenti pada keabsahan legal formal, melainkan wajib ditopang oleh moralitas publik yang sahih.
Paradoks Pengawasan Moral
Kesenjangan lebar antara cita ideal fatwa ulama dan realitas pragmatis elite memperlihatkan paradoks yang mengindikasikan kegagalan sistemik kontrol moral di Indonesia sebagai berikut.
Hukum positif yang dirancang mengatur etika penyelenggara negara telah tumpul karena ketiadaan instrumen penegakan yang memaksa (lex imperfecta). Sementara fatwa keagamaan yang diplot sebagai penopang teologisnya kehilangan efektivitas karena tak memiliki daya paksa berhadapan dengan budaya politik yang kian pragmatis dan bebal.
Kondisi ini menyisakan pertanyaan krusial yang mendesak untuk dijawab: Apakah kita akan terus menyandarkan keberlangsungan republik ini pada kerelaan nurani para elite di tengah sistem politik yang kian membusuk? Ataukah telah tiba saatnya mentransformasikan norma-norma etika tersebut ke dalam struktur hukum positif yang memiliki kekuatan paksa ?
