Images (1)

Korupsi dan Hilangnya Keberkahan Bernegara (1)

Oleh Ust. H. Agus Sutisna

 

Secara geografis dan geologis, Indonesia adalah gambaran nyata tentang negeri yang dipenuhi anugerah. Dari bentangan hutan tropis yang menjadi paru-paru dunia, perut bumi yang menyimpan cadangan nikel, tembaga, batu bara, hingga lautan luas dengan keanekaragaman hayati yang tak ternilai. Semuanya ini mengonfirmasi satu hal: Indonesia sejatinya adalah negara kaya.

Secara teoritis, kelimpahan sumber daya alam ini seharusnya menjadi modal utama untuk menciptakan keberkahan kolektif, mengantarkannya menjadi negara yang berkemajuan, serta menjadikan seluruh rakyatnya makmur dan sejahtera. Namun realitasnya, kesejahteraan mayoritas rakyat hingga kini masih terasa seperti ilusi. Mengapa demikian? Jawabannya lugas: tata kelola yang serba koruptif adalah biang kerok utamanya.

 

Konsep Keberkahan dalam Kaidah Islam

Dalam tradisi ajaran Islam, keberkahan (barakah) didefinisikan oleh Imam al-Ghazali sebagai ziyadatul khair, yakni “bertambahnya-tambahnya  kebaikan.” Dalam konteks ini keberkahan bukan sekadar urusan kuantitas material, melainkan bagaimana harta dan sumber daya menghadirkan pula ketenangan, keselamatan, serta kemanfaatan yang meluas bagi masyarakat.

Di dalam Al-Qur’an surat Al A’rafsecara ayat 96, secara eksplisit Allah mengaitkan keberkahan suatu negeri dengan integritas, keimanan, dan keadilan pengelolanya:

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi…” (QS. Al-A’raf: 96)

Dalam kaidah fiqh sosial, kekayaan alam adalah amanah publik (amanah ‘ammah) yang wajib dikelola untuk kemaslahatan rakyat banyak (tasarruful imam ‘ala ra’iyyah manutun bil maslahah). Ketika tata kelola diwarnai oleh korupsi, suap, gratifikasi, penipuan dan yang sejenisnya, cara-cara batil ini secara otomatis mengikis aspek halalan thayyiban dari pengelolaan negara.

Akibatnya, keberkahan Allah cabut. Maka tak perlu heran jika kekayaan alam yang melimpah, hasil bumi dan laut yang meruah, bahkan ekonomi yang tumbuh secara statistikal, semuanya tidak melahirkan kemakmuran,  kesejahteraan dan ketenangan bagi mayoritas rakyat. Sebaliknya, yang tampak dan terasa adalah ketimpangan sosial, kerusakan lingkungan, dan ketidakadilan.

 

Kutukan Sumber Daya Alam

Dalam perspektif akademis, fenomena terurai diatas dapat dijelaskan secara rasional. Studi ekonomi politik mendokumentasikan fenomena Resource Curse alias “Kutukan Sumber Daya Alam”. Sebuah tesis yang dipopulerkan oleh Richard M. Auty (Sustaining Development in Mineral Economies: The Resource Curse Thesis, 1993). Tesis ini menjelaskan bahwa negara-negara dengan kekayaan alam melimpah justru sering mengalami pertumbuhan ekonomi yang lambat dan tingkat kemiskinan yang tinggi akibat distorsi ekonomi dan kegagalan kebijakan.

Mengapa institusi negara bisa gagal? Teori Rent-Seeking (Pemburuan Rente) dari Gordon Tullock (The Welfare Costs of Tariffs, Monopolies, and Theft, 1967) dan Anne Krueger (The Political Economy of the Rent-Seeking Society, 1974) memberikan jawabannya. Dalam tata kelola yang koruptif. Yakni terjadinya pergeseran fokus. Para elite politisi dan pemilik modal tidak lagi berfokus pada inovasi atau pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), melainkan sibuk memburu “rente” (keuntungan instant dari lisensi dan konsesi tambang/hutan) yang diobral penguasa dengan akuntablitas yang rendah.

Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam buku Why Nations Fail (2012) menyebut kondisi tersebut sebagai terbentuknya institusi ekonomi ekstraktif. Sistem yang dirancang hanya untuk memeras kekayaan dari mayoritas rakyat demi memperkaya segelintir elite. Akibatnya, dalam konteks Indonesia, triliunan rupiah penerimaan negara dari sektor ekstraktif bocor sebelum sampai ke fasilitas kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial rakyat.

 

Reformasi Radikal Tata Kelola

Korupsi bukan sekadar kejahatan keuangan biasa; ia adalah pengkhianatan terhadap amanah keagamaan sekaligus perusak tatanan ekonomi-politik bangsa. Tata kelola koruptif inilah yang secara langsung menghancurkan keberkahan dan mengubah janji kemakmuran menjadi ilusi belaka.

Untuk mengembalikan keberkahan dan kemakmuran yang hakiki, Indonesia membutuhkan reformasi total tata kelola, setidaknya dalam aspek-aspek berikut ini.

Pertama, Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap penjahat sumber daya alam. Hal ini menuntut keberanian institusi penegak hukum untuk memutus rantai impunitas yang selama ini melindungi para aktor intelektual di balik berbagai skandal di seputar tatakelola sumber daya alam. Tidak boleh ada lagi tebang pilih dalam mengejar para pemburu rente, baik mereka yang berada di kursi birokrasi maupun di lingkaran korporasi, karena hukum yang tumpul ke atas hanya akan melanggengkan penjarahan kekayaan negara.

Dengan menjatuhkan sanksi yang memberikan efek jera maksimal (termasuk penyitaan aset hasil kejahatan untuk dikembalikan ke kas negara dan/atau pemisakinan para koruptor), pemerintah secara sadar sedang membersihkan ekosistem ekonomi dari praktik batil, sekaligus meletakkan fondasi keadilan yang menjadi prasyarat mutlak turunnya keberkahan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kedua, Transparansi perizinan industri ekstraktif yang dapat diakses dan diawasi publik secara terbuka. Ketertutupan informasi mengenai konsesi lahan dan izin pertambangan selama ini misalnya, menjadi celah gelap yang menyuburkan praktik-praktik koruptif serta konflik agraria yang merugikan masyarakat adat dan lokal.

Oleh karena itu, digitalisasi sistem perizinan yang terintegrasi, seperti implementasi penuh sistem “one map policy” yang dapat dipantau oleh publik menjadi keharusan untuk meminimalkan negosiasi kolutif bawah meja antara penguasa dan pengusaha. Melalui keterbukaan data mengenai siapa pemilik manfaat (beneficial ownership) dari setiap perusahaan pengelola sumber daya alam, publik dapat melakukan kontrol sosial secara efektif. Sehingga setiap tetes kekayaan bumi yang keluar dari tanah air benar-benar tercatat secara akurat, dan kontribusinya bagi pendapatan negara dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun konstitusional.

Ketiga, Penguatan integritas institusi agar fungsi negara kembali pada pengabdian kepada rakyat, bukan melayani para pemburu rente. Hal ini berarti negara harus melakukan perombakan besar-besaran terhadap mentalitas birokrasi dan sistem rekrutmen politik guna memastikan bahwa posisi strategis pengambil kebijakan tidak lagi diduduki oleh individu yang memiliki benturan kepentingan dengan sektor bisnis ekstraktif.

Penguatan integritas ini mencakup penerapan sistem pengawasan internal yang ketat, perlindungan bagi pelapor pelanggaran (whistleblower), serta audit berkala terhadap kekayaan pejabat publik yang berhubungan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam.

Dengan memutus simbiosis mutualisme koruptif dan kolutif antara oknum penguasa dan pemilik modal, institusi negara dapat kembali menjalankan mandat konstitusionalnya untuk mengelola kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Transformasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah ikhtiar spiritual untuk mensyukuri nikmat Tuhan berupa kekayaan alam melalui tata kelola yang bersih. Sehingga janji keberkahan dan keadilan sosial yang dicita-citakan bukan lagi menjadi angan-angan, melainkan kenyataan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Kekayaan alam hanyalah bahan mentah. Tanpa integritas dan keadilan dalam pengelolaannya, bumi Indonesia yang kaya ini hanya akan terus melahirkan ironi: negeri yang memiliki kekayaan alam melimpah, tetapi rakyatnya pontang panting berjuang, bahkan  untuk sekadar bertahan hidup.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *