Lukisan londo ireng 6a6c544aed641545c96a3be2

Lumpuhya Sanksi Moral Menghadapi Banalitas Kekuasaan (2)

Oleh Ust. H. Agus Sutisna

 

Tahaduts bi ni’mah pada 26-28 Juli 2026 lalu,  saya menjadi salah satu pemakalah pada 10Th International Annual Conference on Fatwa MUI Studies di Jakarta. Konferensi yang diikuti para Ulama, Peneliti, Dosen dan Mahasiswa ini menyajikan 63 paper terpilih dari 9 negara. Tulisan ini merupakan versi ringkas dari paper yang saya presentasikan di forum konferensi tersebut.

Pada bagian pertama artikel ini, saya telah menyajikan diagnosis atas kegagalan sanksi moral dalam membendung Banalitas Kekuasaan. Pada bagian kedua artikel ini akan difokuskan untuk merumuskan formulasi rekonstruktif atas persoalan tersebut.

Kegagalan sanksi moral dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Nomor 03/2024 bukan disebabkan oleh kerapuhan konsep yang diusungnya. Sebaliknya, doktrin tersebut sangat maju dan bernilai progresif. Titik leburnya berada pada aspek penegakan (enforcement). Menggantungkan nasib etika bernegara semata-mata pada voluntarisme atau kerelaan nurani elite di tengah ekosistem politik yang sarat pementingan diri adalah sebuah utopia yang berbahaya.

Oleh karena itu, diperlukan lompatan paradigmatik secara struktural, yakni positivisasi etika. Langkah ini mengandaikan transformasi dari kewajiban moral (moral obligation) menjadi kewajiban hukum positif (legal obligation) yang bersifat imperatif, koersif, dan dibekali daya paksa konstitusional.

Legitimasi Metodologis: Perspektif Ushul Fikih

Dalam tradisi metodologi hukum Islam (ushul fikih), ganjaran pemikiran untuk mempositifkan norma etika memiliki pijakan teologis yang sangat otoritatif.

Pertama, penerapan kaidah fiqhiyyah klasik: “Mā lā yatimmu al-wājibu illā bihi fa huwa wājib.” Artinya sesuatu yang menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya suatu kewajiban, maka keberadaan syarat tersebut hukumnya menjadi wajib.

Apabila menegakkan integritas penyelenggaraan negara dan membebaskan tata kelola publik dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) adalah kewajiban agama dan konstitusi, sementara fakta empiris membuktikan kewajiban itu mustahil terwujud jika hanya mengandalkan seruan moral yang bersifat sukarela, maka merumuskan perangkat hukum positif yang memiliki daya paksa material hukumnya bergeser menjadi wajib.

Kedua, prinsip mashlahah mursalah. Yakni perlindungan terhadap kemaslahatan publik yang secara eksplisit tidak diatur dalam teks spesifik, namun selaras dengan tujuan umum syariat (maqashid al-syari’ah). Ketika kerusakan (mafsadah) berupa banalitas kekuasaan telah bersifat masif dan sistemik, negara wajib mengambil tindakan hukum untuk menyelamatkan tatanan publik. Langkah ini sekaligus menjadi pengejawantahan dari doktrin saddu al-dzari’ah, yakni menutup rapat segala celah regulasi yang berpotensi dimanipulasi oleh kepentingan oligarki.

 

Peta Jalan Positivisasi Etika

Secara praktis-konstitusional, agenda positivisasi ini menuntut pembentukan undang-undang mandiri yang komprehensif. Opsi paling rasional adalah membentuk Undang-Undang Etika Penyelenggara Negara (UU EPN).

Gagasan ini sejalan dengan kerangka pemikiran Jimly Asshiddiqie mengenai pentingnya pelembagaan etika (institutionalization of ethics) dalam sistem ketatanegaraan modern. Pelanggaran etika bernegara tidak lagi boleh dibiarkan selesai di tingkat perdebatan wacana publik atau diserahkan pada dewan etik sektoral yang rawan terkooptasi.

Undang-undang ini dirancang untuk menyerap sekaligus mengesahkan dua materi hukum utama. Yaitu roh substantif TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 dan klausul normatif Ijtima’ Ulama MUI 2024. Melalui pengundangan ini, normatisasi “wajib mundur bagi pejabat yang melanggar etik berat” diubah statusnya secara total dari imbauan voluntaristik menjadi klausul hukum positif yang mengikat dan dapat dieksekusi (binding and enforceable).

 

Tiga Pilar Eksekusi Materiil

Agar undang-undang ini tidak berujung menjadi lex imperfecta jilid dua, ia wajib dilengkapi dengan instrumen penegakan yang bisa tajam ke segala arah.  Setidaknya ada 3 (tiga) aspek norma yang harus diatur tegas dalam gagasan UU EPN tadi.

 

Pertama, Sanksi Pemberhentian Imperatif

Penegakan etika tidak boleh lagi menggantungkan diri pada faktor “kerelaan nurani” atau kebaikan hati pejabat bersangkutan. Apabila lembaga penegak etik yang sah telah menetapkan bahwa seorang pejabat publik terbukti melakukan pelanggaran etika berat atau berada dalam situasi benturan kepentingan yang nyata, undang-undang harus memandatkan pemberhentian pejabat tersebut secara imperatif demi hukum (by operation of law).

 

Kedua, Sanksi Pencabutan Hak Politik

Untuk memutus rantai daur ulang elite yang cacat secara integritas, undang-undang ini harus memuat sanksi pencabutan hak politik. Pejabat publik yang diberhentikan secara tidak hormat akibat pelanggaran etika berat secara otomatis dilarang mencalonkan diri dalam jabatan publik apapun, baik di lini eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dalam kurun waktu tertentu.

 

Ketiga, Kelembagaan: Mahkamah Etik Nasional

Mengacu pada teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, reformasi substansi hukum (legal substance) tidak akan berjalan efektif tanpa ditopang oleh penguatan struktur hukum (legal structure). Oleh karena itu, UU EPN yang saya gagas ini perlu mengamanatkan pembentukan Mahkamah Etik Nasional (atau Mahkamah Etik Publik). Sebuah lembaga peradilan etik tertinggi yang bersifat independen, permanen, dan steril dari intervensi kekuasaan.

Lembaga ini bertugas melakukan unifikasi atas berbagai badan atau dewan kehormatan sektoral yang selama ini terfragmentasi dan lemah, seperti MKMK, DKPP, dan Badan Kehormatan DPR. Perubahan paling fundamental terletak pada yurisdiksinya. Bahwa putusan Mahkamah Etik Nasional tidak lagi bernilai “rekomendasi internal”, melainkan keputusan hukum eksekutorial yang wajib dijalankan oleh aparatus penegak hukum negara.

 

Reorientasi Peran MUI dan Political Will Kekuasaan

Peta jalan rekonstruktif ini tentu menuntut komitmen politik yang tinggi dari seluruh pemangku kepentingan.

Bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Peran ulama tidak boleh berhenti pada fungsi ikhbar, memberikan bimbingan moral normatif di atas lembaran fatwa. MUI perlu mengoptimalkan fungsi siyasah legislatif secara aktif. Ini melibatkan langkah advokasi, diseminasi publik, serta pengawalan regulasi agar poin-poin progresif dalam Panduan Akhlak Bernegara ini secara konkret diadopsi ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pada saat yang sama, Pemerintah dan DPR sudah saatnya menghentikan jebakan “legalisme formal” yang kerap memisahkan hukum positif dari keadilan etis. DPR dan Pemerintah harus memiliki kehendak politik (political will) yang kuat untuk mengesahkan UU Etika Penyelenggara Negara sebagai payung hukum tunggal (single canopy) bagi integritas nasional.

Mengunci Banalitas Kekuasaan

Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh bangsa ini bukanlah sekadar apakah pejabat publik kita perlu memiliki akhlak? Pertanyaan yang jauh lebih mendesak adalah: Apakah negara memiliki keberanian hukum untuk memaksa para pejabatnya berakhlak?

Di tengah banalitas kekuasaan yang telah mengkristal, kesadaran moral sukarela telah terbukti gagal menjadi pemandu tatanan. Tanpa daya paksa hukum yang konkret, etika bernegara hanya akan terus menjadi ornamen teks yang indah di atas kertas, namun mandul di lapangan penegakan.

Positivisasi etika bukanlah bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai moral keagamaan. Sebaliknya, ia adalah satu-satunya cara rasional untuk menyelamatkan nilai-nilai luhur tersebut agar tidak terus-menerus digilas oleh kalkulasi kekuasaan yang bebal.

Jika kita masih menghendaki Republik ini selamat dari pembusukan etis yang makin sistemik dan terstruktur, maka mentransformasikan sanksi moral menjadi sanksi hukum positif adalah langkah struktural yang tidak bisa ditunda lagi.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *