Oleh Ust. H. Agus Sutisna, S.IP.,M.Si.
Dalam diskursus keagamaan di Indonesia, kata “berkah” amat sering diucapkan dalam mimbar-mimbar khotbah dan pengajian majelis taklim. Namun, ada ironi yang menyengat: konsep keberkahan hampir selalu disempitkan sekadar urusan personal (seperti kesembuhan penyakit, kelancaran usaha individu, atau ketenangan batin keluarga).
Keberkahan dalam dimensi publik dan kolektif (barakah jama’iyyah) tak cukup menggema. Seolah-olah perilaku koruptif para elit kekuasaan tidak ada hubungannya dengan kesengsaraan hidup masyarakat luas.
Padahal, dalam perspektif sosiologi religius, keberkahan sebuah bangsa sangat bergantung pada integritas sistem pengelolaannya. Ketika praktik korupsi dinormalisasi oleh para pemangku kebijakan, ia menjadi penghalang spiritual dan struktural yang menghambat aliran kesejahteraan bagi rakyat.
Hilangnya keberkahan ini dapat mewujud dalam bentuk kebijakan yang tak tepat sasaran, pembangunan yang tampak megah namun rapuh secara etika dan tak memberi manfaat banyak bagi rakyat, atau ketimpangan sosial yang kian lebar. Ini semua membuktikan bahwa tanpa kejujuran, kelimpahan sumber daya alam sekalipun tidak akan pernah cukup untuk mendatangkan kemaslahatan yang hakiki.
Lebih tragis lagi, dalam kerangka pemahaman dan situasi demikian, pemegang otoritas moral (para pemuka agama, kyai, hingga tokoh-tokoh institusi keagamaan), sampai batas tertentu kerap terlihat mengalami amnesia massal.
Mereka gagap, bisu, atau bahkan sengaja menutup mata terhadap hubungan kausalitas yang sangat nyata. Bahwa kecurangan tata kelola (kekuasaan, wewenang, politik, sosial dan ekonomi) adalah pemutus utama aliran keberkahan suatu bangsa. Keberkahan yang secara konseptual sering mereka khotbahkan dimana-mana.
Amputasi Makna ‘Berkah’
Dalam kaidah Islam sebagaimana telah sebutkan pada bagian pertama artikel ini, keberkahan (barakah) didefinisikan sebagai ziyadatul khair (bertambahnya kebaikan secara meluas dan berlanjut). Al-Qur’an secara lugas mengaitkan keberkahan suatu negeri dengan integritas kolektif: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi…” (QS. Al-A’raf: 96).
Namun, dalam tataran practical, takwa sering dimaknai sekadar sebagai ritus formalitas semata. Pemuka agama sibuk menuntut rakyat untuk bersabar atas kemiskinan dan penderitaan, tetapi lupa mengingatkan penguasa bahwa kemiskinan tersebut adalah akibat dari kezaliman sistemik dan korupsi.
Ketika kekayaan alam digarong melalui modus operandi perizinan tambang yang curang, gratifikasi atau suap kebijakan, dan korupsi APBN/APBD, hal itu adalah bentuk nyata dari aklul amwal bil bathil (memakan harta secara batil) yang secara eksplisit mengundang murka Allah dan dapat menghilangkan keberkahan. Maka memisahkan korupsi dari hilangnya keberkahan kolektif bukan hanya kekeliruan nalar, melainkan bentuk pendangkalan teologi.
Pendangkalan teologi ini semakin diperparah oleh fenomena yang oleh sosiolog Syed Hussein Alatas disebut sebagai “sosiologi korupsi,” di mana praktik lancung tersebut dianggap sebagai bagian dari biaya administrasi yang lumrah.
Dalam konteks keislaman, Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin telah memperingatkan dengan sangat tegas bahwa haramnya harta yang beredar dalam sebuah masyarakat akan merusak tatanan moral dan spiritual bangsa tersebut secara keseluruhan. Al-Ghazali menekankan bahwa harta yang didapat secara batil tidak akan mampu menghasilkan kemaslahatan, karena esensi keberkahan bukan terletak pada akumulasi jumlah secara statistik, melainkan pada kemampuannya menjadi wasilah (perantara) menuju ketaatan dan keadilan.
Jika para pemimpin dan pengelola negara mengonsumsi dan mendistribusikan harta hasil korupsi, maka secara otomatis kebijakan yang lahir akan kehilangan ruh keberkahannya, menciptakan lingkaran setan penderitaan bagi rakyat yang seharusnya mereka lindungi. Kegagalan dalam mengintegrasikan nilai integritas ke dalam konsep keberkahan publik inilah yang membuat doa-doa panjang di mimbar kenegaraan terasa hambar dan tidak berbekas pada perbaikan nasib bangsa.
Ketika Benteng Moral Bergeser menjadi Penikmat Rente
Tentu, ini bukanlah vonis general untuk semua ulama atau pemuka agama. Di tengah gelombang pragmatisme, masih ada pemuka agama yang secara konsisten menjaga integritas, menyuarakan keadilan, dan mendampingi rakyat yang tertindas. Namun, kita tidak boleh menutup mata terhadap fakta pahit bahwa mereka berada dalam posisi yang relatif minoritas.
Bungkamnya para pemuka agama telah menjadi gejala umum yang memprihatinkan. Mengapa fenomena ini begitu masif terjadi? Jawabannya berada pada persilangan antara kompromi politik dan kooptasi ekonomi:
Kooptasi Hibah dan Konsesi. Pengucuran dana hibah, bantuan pesantren, hingga bagi-bagi izin kelola sumber daya alam (seperti konsesi tambang) atas nama institusi keagamaan efektif membungkam daya kritis mayoritas tokoh agama.
Legitimator Kekuasaan. Maksudnya adalah bahwa para pemuka agama kerap dimanfaatkan sebagai “stempel moral” untuk melegitimasi kebijakan ekstraktif yang merugikan rakyat, dengan imbalan panggung politik atau akses kekuasaan dan logistik.
Agama sebagai Anestesi. Dalam konteks ini khotbah-khotbah yang diproduksi acap kali berfungsi sebagai obat bius (mengajari rakyat untuk menolak realitas kezaliman) dengan narasi “takdir” dan “cobaan”, ketimbang membakar semangat perlawanan terhadap korupsi dan banalitas kekuasaan.
Ketika benteng moral mayoritas telah runtuh dan ikut menikmati ampas dari sistem yang koruptif, maka musnahlah fungsi kontrol sosial keagamaan dalam skala masif.
Memulihkan Keberkahan
Rakyat tidak butuh narasi keagamaan yang menabur ilusi kesalehan pribadi di tengah sistem yang tengah membusuk. Keberkahan tidak akan pernah turun di atas bumi yang dipenuhi oleh transaksi haram dan manipulasi kekuasaan, betapapun banyaknya doa yang dilantunkan di panggung-panggung megah atau rumah-rumah ibadah.
Para pemuka agama harus menghentikan kompromi ini dan kembali pada tradisi kenabian (prophetic tradition). Yakni berdiri bersanding dengan rakyat yang tertindas dan menyuarakan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim (afdhalul jihadi kalimatu haqqin ‘inda sultanin ja’ir).
Selama mayoritas pemuka agama masih bungkam dan ikut berebut remah-remah hasil korupsi sistemik, jangan pernah berharap negeri ini akan mengecap keberkahan dan kemakmuran yang sejati. Keberkahan tidak bisa dibeli dengan sertifikasi kesalehan formal. Ia hanya hadir ketika keadilan ditegakkan dan integritas dijadikan fondasi utama dalam mengelola tanah raya Indonesia.
