Oleh Ust. H. Agus Sutisna
Pesantren telah lama berdiri sebagai benteng moral, spiritual, dan intelektual bangsa Indonesia. Selama berabad-abad, jauh sebelum republik ini merdeka, institusi keagamaan asli Nusantara ini telah melahirkan ulama, pejuang, dan pemimpin yang memegang teguh prinsip akhlakul karimah. Pesantren bukan sekadar tempat transfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), melainkan sebuah ruang sakral bagi pembentukan karakter (transfer of value) berbasis wahyu ilahi.
Namun, belakangan ini, reputasi luhur tersebut sedang mengalami ujian sejarah yang amat berat. Maraknya pemberitaan terkait kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh segelintir oknum di dalam lingkungan pesantren memicu gelombang keprihatinan nasional.
Menghadapi fenomena ini, umat Islam tidak boleh terjebak dalam dua kutub ekstrem: menyangkal realita demi menjaga nama baik, atau menyerah pada narasi sinis yang menggeneralisasi seluruh pesantren sebagai tempat yang tidak aman. Langkah paling bijak, ksatria, dan islami adalah melakukan otokritik internal yang objektif, sembari dengan tegas membentengi institusi ini dari serangan eksternal yang tendensius.
Menghukum Oknum, Menjaga Kehormatan
Pertama-tama, penting untuk ditegaskan dengan garis tebal bahwa tindakan kekerasan seksual sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai Islam, hukum fiqih, maupun tradisi sejati dan kurikulum pesantren. Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi kehormatan manusia. Dalam khazanah hukum Islam (Maqashid asy-Syari’ah), perlindungan terhadap jiwa (hifzhun nafs) dan perlindungan terhadap kehormatan serta keturunan (hifzhul ‘irdh) berada pada hierarki tertinggi.
Oleh karena itu, pelaku pelecehan di lingkungan pendidikan keagamaan pada hakikatnya adalah oknum yang sedang “membajak” kesucian institusi demi memuaskan nafsu pribadinya. Mereka adalah parasit yang menempel pada pohon rindang dan sejuk. Mengidentifikasi, memproses hukum, dan mengeluarkan oknum-oknum ini secara transparan bukanlah tindakan merusak nama baik pesantren.
Sebaliknya, langkah tersebut adalah sebuah upaya pembersihan (purifikasi) yang suci demi menjaga kehormatan pesantren itu sendiri. Menutup-nutupi kejahatan seksual dengan dalih “menjaga marwah” justru adalah bentuk pengkhianatan terbesar terhadap nilai-nilai pesantren.
Reposisi Budaya Internal dan Relasi Kuasa
Akar masalah dari berulangnya fenomena ini sering kali bersumber dari penyalahgunaan relasi kuasa (abuse of power). Dalam tradisi pesantren, khidmah (pengabdian) dan takzim kepada guru adalah kewajiban moral yang sangat ditekankan. Doktrin sam’an wa tha’atan (mendengar dan taat) adalah instrumen penting dalam transfer keberkahan ilmu. Namun, batasan antara takzim yang syar’i dan kepatuhan buta yang eksploitatif sering kali dikaburkan oleh oknum predator untuk memanipulasi korban.
Di sinilah pesantren perlu melakukan reposisi budaya internal tanpa harus kehilangan khazanah klasiknya. Pesantren modern harus berani membangun sistem proteksi anak yang berlapis. Santri perlu diedukasi secara fikih dan hukum positif mengenai batasan tubuh yang sah, serta hak-hak mereka sebagai manusia. Manajemen pesantren harus menciptakan ruang pengaduan yang aman, independen, dan bebas dari intimidasi.
Maka ketika seorang santri berani melapor, institusi harus berdiri paling depan sebagai pelindung korban, bukan malah melakukan victim blaming atau mengusir korban demi meredam skandal.
Langkah preventif ini akan semakin kokoh jika pesantren bersinergi secara terbuka dengan regulasi negara, seperti regulasi pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan keagamaan. Kehadiran aturan hukum dari pemerintah jangan dipandang sebagai bentuk intervensi yang melemahkan otonomi pesantren, melainkan sebagai mitra strategis untuk memperkuat benteng pertahanan pesantren dari ancaman moral.
Sinisme dan Standar Ganda
Satu hal yang tak kalah memprihatinkan adalah, bahwa di sisi lain, munculnya kasus-kasus ini bak angin segar bagi sebagian kelompok yang sejak lama memiliki sentimen negatif dan sisnime terhadap Islam dan dunia pendidikan Islam. Mereka mendadak menjadi “pahlawan moral” di media sosial, memanfaatkan penderitaan korban sebagai amunisi untuk melakukan generalisasi yang cacat logika (fallacy of composition). Dengan sinis, mereka menstempel bahwa seluruh sistem pesantren adalah sistem yang usang, berbahaya, dan sarang kekerasan.
Terhadap para pihak yang terlanjur sinis ini, perlu diberikan peringatan yang tegas namun logis. Menggunakan kejahatan segelintir oknum untuk meruntuhkan kredibilitas ribuan pesantren yang telah berjasa bagi bangsa ini adalah bentuk ketidakadilan berpikir yang nyata.
Mengapa ketika kasus pelecehan seksual terjadi di universitas umum, sekolah kedinasan, institusi hiburan, atau bahkan di lingkungan korporasi barat, mereka menyalahkan individu pelakunya, tetapi ketika hal itu terjadi di pesantren, mereka langsung menggugat ideologi dan institusi agamanya? Ini adalah standar ganda yang telanjang.
Kekerasan seksual adalah penyakit sosial global yang bisa terjadi di mana saja ketika ada kesempatan dan relasi kuasa yang timpang, baik di institusi sekuler maupun religius. Menuduh dunia pendidikan Islam sebagai akar masalah adalah kesimpulan yang lahir dari kebencian, bukan dari riset yang objektif.
Pesantren di Indonesia berjumlah puluhan ribu dengan jutaan santri yang setiap hari belajar mengaji, mengabdi pada masyarakat, dan mengukir prestasi. Menilai pesantren hanya dari segelintir kasus kriminal sama saja dengan menilai kejernihan lautan hanya dari segenggam sampah di pesisir pantai.
Mengembalikan Khitah Oase Spiritual
Pada akhirnya, kritik yang lahir dari dalam tubuh umat Islam terhadap pesantren sudah semestinya didasari oleh rasa cinta yang mendalam (mahabbah), bukan kebencian (buhgdu). Kita mengkritik karena kita ingin pesantren tetap bersih, karena kita ingin anak-anak kita aman saat menuntut ilmu agama. Sementara itu, sisnisme dari luar yang bertujuan mendiskreditkan pendidikan Islam harus kita tepis dengan menunjukkan komitmen pembenahan yang nyata.
Pesantren adalah aset tak ternilai, pilar peradaban, dan identitas bangsa ini. Dengan membersihkan noda hitam yang dilakukan oleh segelintir oknum predator, kita tidak sedang meruntuhkan rumah besar pesantren, melainkan sedang memperkokoh fondasinya, menjaga marwah dan keluhuran moralnya. Mari kembalikan pesantren ke khitahnya: sebuah oase spiritual yang aman, teduh, profesional, dan penuh berkah bagi para pencari ilmu demi kejayaan Islam, kontribusi positif untuk bangsa, dan masa depan kemanusiaan.
